Followers

logo

KONVENSI HAK-HAK ANAK

Berikut ini sebagian dari Konvensi Hak-hak Anak yang telah disepakati oleh negara di seluruh dunia :
Dalam Deklarasi Hak-hak Azasi Manusia Sedunia, PBB telah menyatakan bahwa masa kanak-kanak berhak memperoleh pemeliharaan dan bantuan khusus.
Keluarga, sebagai kelompok inti dari masyarakat dan sebagai lingkungan yang alami bagi pertumbuhan dan kesejahteraan seluruh anggotanya dan khususnya anak-anak, hendaknya diberi perlindungan dan bantuan yang diperlukan sehingga keluarga mampu mengemban tanggung jawabnya dalam masyarakat.
  • Anak, demi perkembangan kepribadiannya secara penuh dan serasi, hendaknya tumbuh kembang dalam suatu linkungan keluarga, dalam suatu lingkungan yang bahagia, penuh kasih sayang dan pengertian.
  • Anak harus sepenuhnya dipersiapkan untuk menghayati kehidupan pribadi dalam masyarakat dan dibesarkan dalam semangat cita-cita yang dinyatakan dalam Piagam PBB, dan khususnya dalam semangat perdamaian, bermartabat, tengggang rasa, kemerdekaan, persamaan dan kesamaan dan kesetiakawanan.
  • Sebagaimana yang dinyatakan dalam Deklarasi Hak-hak Anak,"Anak karena ketidakmatangan jasmani dan mentalnya, memerlukan pengamanan dan pemeliharaan khusus termasuk perlindungan hukum yang layak, sebelum dan sesudah kelahiran.
HAK KESEHATAN ANAK
Negara mengakui hak anak untuk menikmati norma kesehatan tertinggi yang bisa dicapai dan fasilitas perawatan sakit dan pemulihan kesehatan dengan :
  1. Mengurangi kematian bayi dan anak;
  2. Menjamin pengadaan bantuan kesehatan yang diperlukan dan perawatan kesehatan untuk semua anak dengan menitikberatkan pada pengembangan pelayanan kesehatan dasar.
  3. Memberantas penyakit dan kekurangan gizi, termasuk dalam rangka pelayanan kesehatan dasar, antar lain melalui penerapan tehnologi yang tersedia secara mudah dan melalui pengadaan makanan bergizi yang memadai dan air minum yang bersih, dengan mempertimbangkan bahaya dan resiko polusi lingkungan.
  4. Menjamin perawatan kesehatan ibu sebelum dan sesudah kelahiran.
  5. Menjamin bahwa semua golongan masyarakat, khususnya para orangtua dan anak, mendapat informasi, pendidikan dan mendapat dukungan dalam penggunaan pengetahuan dasar mengenai kesehatan anak dan gizi, manfaat pemberian ASI, kebersihan, penyehatan lingkungan dan pencegahan kecelakaan.
  6. Mengembangkan perawatan kesehatan pencegahan, bimbingan untuk orangtua dan pendidikan dan pelayanan keluarga berencana.

……………………..istirahat dulu…capai…………….
……………zzzzzzz………….
…………zzz…………..
Selanjutnya………

HAK MENDAPAT PENDIDIKAN
Negara sependapat bahwa pendidikan anak akan diarahkan pada :
a. Pengembangan kepribadian anak, bakat, dan kemampuan mental dan fisik sampai mencapai potensi mereka yang paling penuh.
b. Pengembangan penghormatan atas hak-hak azasi manusia dan kekebasan azasi dan atas prinsip-prinsip yang diabadikan dalam Piagam PBB.
c. Pengembangan rasa hormat, kepada orangtua anak, identitas budaya, bahasa dan nilai-nilainya sendiri, kepada nilai-nilai nasional dimana anak bertempat tinggal, dari mana anak dan kepada peradaban-peradaban yang berbeda dari peradabannya sendiri.
d. Persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab dalam suatu masyarakat yang bebas, dalam semangat saling pengertian, perdamaian, toleransi, persamaan jenis kelamin, dan persahabatan antara sesama, suku bangsa, kelompok nasional dan agama dan orang-orang pribumi.
e. Pengembangan rasa hormat kepada lingkungan alam.
HAK KESEJAHTERAAN ANAK
Negara menjamin :
a. Tak seorang anakpun boleh menjalani siksaan aatu perlakuan yang kejam, perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi atau menurunkan martabat. Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak akan dijatuhkan tanpa kemungkinan pembebasan untuk kejahatan yang dilakukan anak-anak.
b. Tidak seorang anakpun akan dirampas kemerdekaannya secara tidak sah atau sewenang-wenang. Penangkapan, penahanan atau penghukuman seorang anak harus sesuai dengan hukum dan akan diterapkan sebagai upaya terakhir dan untuk jangka waktu yang paling pendek.
c. Setiap anak yang dirampas kemerdekaannya akan diperlakukan secara manusiawi dan dihormati martabat kemanusiaannya dan dengan memperhatikan kebutuhan-kebutuhan orang seusianya. Khususnya, setiap anak yang dirampas kemerdekaannya akan dipisahkan dari orang-orang dewasa kecuali bila dianggap bahwa tidak melakukan hal ini merupakan kepentingan terbaik dari anak yang bersangkutan dan ia berhak untuk mengadakan hubungan dengan keluarganya melalui surat-menyurat atau kunjungan-kunjungan, aman dalam keadaankeadaan khusus.
d. Setiap anak yang dirampas kemerdekaannya berhak secepatnya memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain yang layak dan juga berhak untuk menggugat keabsahan perampasan kemerdekaan itu di depan pengadilan atau penguasa lain yang berwenang dan indepeden dan tidak memihak dan berhak atas suatu keputusan yang cepat mengenai hal tersebut.

Semoga artikel KONVENSI HAK-HAK ANAK bermanfaat bagi Anda. Jika anda suka dengan artikel KONVENSI HAK-HAK ANAK ini, like dan bagikan ketemanmu.

Bagikan ke :

Facebook Google+ Twitter Digg Technorati Reddit
Powered by Blogger.

Kiat Keluarga Sakinah | Template by Desain Rumah Minimalis Modern and Harga Samsung